Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah
Senin, 29 September 2014

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Soal:

Apa hukumnya menyandingkan lafal Allah dan Muhammad –shallallahu’alaihiwasallam-?

Jawab:

Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dirinci. Bila menyandingkan dalam penyebutan, tentu itu tidak mengapa. Karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan seluruh makhluk, sedang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah pembawa risalahNya, yang menjadi petunjuk serta rahmat bagi seluruh makhluk.

Sebagaimana kita dapati dalam pengucapan lafal syahadatain; “Asyhadu anlaa ilaa haillallah wa asy hadu anna muhammadar rasuulullah..
(Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak di ibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)

Adapun bila menyandingkan, dengan menempelkan lafal Allah dan Muhammad di dinding dengan menyamakan posisinya (seperti yang kita jumpai di masjid-masjid di tanah air, red.) maka ini terlarang, ini perkara baru dalam agama. Seyogyanya ditinggalkan.

 

04 Dzulhijah 1435 H

[didengar langsung oleh Ust. Ahmad Anshari di majelis beliau] ___

Penyusun: Ust. Ahmad Anshari

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Doa Minta Anak Sholeh, Sikap Rasulullah Ketika Dihina, Teks Ceramah Berbakti Kepada Orang Tua, Tanda Tanda Orang Munafik Menurut Hadis Nabi


Artikel asli: https://muslim.or.id/22773-fatwa-ulama-hukum-menyandingkan-nama-allah-dan-rasulullah.html